Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan menjadi jadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan menjadi Perda.
Menurut Sekda, persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, penuh kesungguhan, yang didasari oleh semangat kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dengan jajaran DPRD.
Sekda berharap, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, serta iklim usaha yang kondusif.
“Dengan regulasi yang lebih modern dan terarah, kita ingin mendorong hadirnya investasi yang tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sektor-sektor produktif,” ujar Sekda.
Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan komitmen, dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi lahan-lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkontrol.
Ia mengatakan, pertanian adalah salah satu pilar penting perekonomian masyarakat kita. Karena itu, keberadaan regulasi yang memberikan perlindungan jangka panjang, agar generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk berproduksi dan berkembang.
“Mari kita satukan semangat dalam kebersamaan untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan hulu sungai selatan yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan ber-teknologi (Semangat),” ujar Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, mengatakan dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan dapat menarik sebanyak mungkin investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
“Melalui Perda ini eksekutif dapat menarik investor-investor baru, sehingga semakin banyak modal yang masuk dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Selain itu, Husnan juga bersyukur atas ditetapkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan salah satu dari inisiatif legislatif.
Ia meyakini, Perda tersebut dapat memberi pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian di Kabupaten HSS meningkat.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang akhirnya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian ini ditetaplan menjadi Perda, semoga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.






