Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin mengapresiasi wacana merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kalsel segera teralisasi.
Hal ini berdasarkan Raperda Provinsi tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun 9 SKPD yang berubah type, digabungkan dan berubah nama, yakni Sekretariat DPRD sebelumnya type C naik menjadi type B, Inspektorat Daerah dari type B naik menjadi type A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi type A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya type A diturunkan menjadi type B, karena pemisahan urusan keluarga berencana.
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari type B naik ke type A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura type A.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertype B.
“Yang jelas Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Pemprov Kalsel ini kebijakan tata administrasi pemerintahan, yaitu perampingan Perangkat Daerah,” kata Syaripuddin kepada wartaberitaindonesia.com Rabu (4/01).
Ia menambahkan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan ini sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.
Oleh karenanya dirinya menekankan wacana penataan kelembagaan ini terealisasi. Selain itu
penguatan dan memberikan daya dukung kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). hadir melalui amanat Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sperangkat daerah melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah bisa menyesuaikan.
“Pemprov Kalsel diminta melakukan akselerasi, optimalisasi dan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan secara aktual, efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat,” tukasnya.






