Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi tentang perubahan perusahaan umum daerah (Perumda) PD Pasar Baiman.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Awan Subarkah selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi tentang Perubahan Perumda PD Pasar Baiman, mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian bersama dalam membahas Raperda ini.
“Beberapa poin yang menjadi masukan dari anggota pansus, yaitu terkait nilai modal awal yang dilaporkan, namun bukan nilai cash, tetapi dalam bentuk aset,” ujar Awan kepada wartawan usai melaksanakan rapat bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag Perekonomian, dan Kepala Pasar Sudimampir, kepala pasar Sentra Antasari serta bagian hukum.
Dikatakan Awan, dalam rapat pembahasan tersebut, poin awal yang dibahas yaitu terkait nilai modal awal yang dilaporkan, namun nilai tersebut bukan dalam bentuk cash, tapi nilai asset yang ada milik pasar.
Politisi PKS ini menyebutkan, poin lainnya yaitu terkait pengelolaan pasar, termasuk pula menekan harga saat harga-harga naik.
“Pasar juga harus bisa menekan harga agar tidak naik signifikan,” tambahnya.
Ditambahkannya perumda pasar dalam melakukan aktivitas, bukan hanya pengelolaan pasar saja, tapi bisa menjalin bisnis untuk pengadaan-pengadaan dan pengelolaan bahan pokok dari luar daerah.
“Dengan demikian mereka (pedagang) bisa menjual dengan harga yang normal lebih baik, setidaknya bisa mempertahankan harga agar tidak tinggi,” ucapnya.
Sehingga tegasnya, perumda harus bisa mendapatkan laba dan keuntungan, sehingga bisa meningkatkan PAD, termasuk juga dengan struktur organisasi, terkait pengelolaannya.






