Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Nisfuady menyampaikan ikrar bersama menjaga situasi Kamtibmas dalam menyikapi masa persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar visi misi tersampaikan dan masyarakat menjadi lebih mencintai Kota Banjarmasin, Kamis (21/7). di Aula Pemko Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan Nisfuady pada diskusi umum bersama Pemko Banjarmasin
terkait Yudicial Review di MK pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru atau terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Diskusi umum ini dihadiri
sejumlah petinggi hingga tokoh penting diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPRI RI, Syaifullah Tamliha, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kuasa Hukum Masyarakat M. Fazri, Pakar Hukum Tata Negara, Ichsan Anwari, Perwakilan DPRD Kota Banjarmasin, Forkot Banjarmasin, Moderator, Iqbal, Camat se-Kota Banjarmasin, Lurah se- Kota Banjarmasin, Dewan 52 Kelurahan se-Kota Banjarmasin, Tokoh Masyarakat hingga jurnalis.
Pada kesempatan itu Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan Pemko optimis memenangi gugatan di MK, hal ini diperkuat tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan UU pemindahan Ibu Kota Kalsel sehingga menganggap adanya tahapan yang terlewati, yaitu tidak ada dokumen rencana Pemprov sebelumnya ingin memindah Ibu Kota Kalsel ke Kota Banjarbaru.
“Yang ada hanya lokasi Perkantoran dipindah ke Banjarbaru sedangkan Ibu Kota Provinsi tetap di Kota Banjarmasin,” tegas Ibnu Kepada wartawan, Kamis (21/7)
Disebutkannya, gugatan sudah masuk tahap empat selanjutnya dilanjutkan mendengarkan keterangan Walikota Banjarbaru 3 Agustus 2022 mendatang.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRI RI, Syaifullah Tamliha mengatakan,
UU pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dirancang dan diserahkan ke Komisi II DPR RI, namun dirinya menyayangkan Kota Banjarmasin tidak dilibatkan dalam pembahasan UU pemindahan Ibu Kota Banjarmasin.
Kemudian draf latar belakang penyusunan serta pembahasan RUU Kalsel terkait perpindahan Ibu Kota dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru diantaranya Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda
“Ya, Pemko Banjarmasin merasa dirugikan dari sisi pembagian anggaran,” ucapnya.
Krmudian Kuasa Hukum Forkot, M. Fazri menjelaskan masyarakat harus kritis dalam proses hukum jika tidak sesuai dengan aturan, dimana adanya prosedur yang dilanggar dalam pembuatan UU pemindahan Ibu Kota Kalsel, kemudian dasar pembuktian pembentukan UU hanya ada 1 kali uji publik kepada masyarakat sehingga tidak efektif bagi warga Banjarmasin.
Bukan itu saja, menurutnya, ketidak terbukaannya pembentukan UU sehingga melanggar asas keterbukaan dalam pembahasan pemindahan Ibu Kota Kalsel.
“Ada ketidakjelasan tujuan pemindahan Ibu Kota Kalsel tersebut, setidaknya pemindahan harus melibatkan suara dari 13 Kabupaten Kota se Kalsel,” tukasnya.