Gelapkan motor Ponakan, seorang Paman di Banjarmasin ‘dijebloskan’ ke Penjara

USAI TANGKAP TERSANGKA - Sat Reskrim Polres Batola bersama unit Reskrim Polsek Alalak, usai berhasil menangkap tersangka pelaku penggelapan motor, pada Jumat (30/9) kemarin.

Banjarmasinwartaberitaindonesia.com -Seorang pria, berinisial HD (52), tega membawa kabur motor sang keponakan.

Namun, atas ulah warga Gang Swadaya di Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, ini justru menjadi ‘tiket’ dirinya masuk ke penjara.

Bacaan Lainnya

Awalnya, tersangka mengabarkan akan memohon pinjam motor Yamaha Lexi milik korban, berinisial HA (31), yang tinggal di Kompleks Lily Permata Indah, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), dengan alasan harus mendatangi seseorang di Banjarbaru.

Selanjutnya, tanpa syak wasangka, korban menjemput tersangka sepulang dari bekerja di Banjarmasin, Minggu (21/8) sore.

Semuanya, terlihat biasa saja, ketika tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah.

Namun janji tinggal janji, karena motor itu tak kunjung dikembalikan tersangka HD.

Ironisnya, ketika dihubungi korban, pada Kamis (8/9), tersangka justru menjawab motor tersebut hilang.

Sontak korban kaget mendengar kabar tersebut.
Namun ketika HA ingin mengetahui lebih dalam kronologis kejadian, nomor telepon pamannya tersebut tak lagi bisa dihubungi.

Akhirnya HA memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak. Dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian senilai Rp22 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata tersangka HD teridentifikasi berada di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, atau tepatnya di perumahan karyawan PT AKM.

Selanjutnya dengan dibantu Polsek Pamukan Utara, tersangka berhasil ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama unit Reskrim Polsek Alalak, pada Jumat (30/9) kemarin.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Lexi,” papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas setempat, AKP Abdul Malik, Sabtu (1/10) siang.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut. HD dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *