Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Yahya Assegaf, mempertanyakan
netralitas Lembaga Pemantau Pilkada Banjarbaru, setelah terungkap Sarifah Hayana, salah satu anggota lembaga tersebut, adalah advokat Said Abdullah dalam sidang MK terdahulu.
Yang jadi pertanyaan kata Habib Yahya adalah tentang kemampuan lembaga tersebut untuk memberikan laporan yang akurat dan objektif tentang pelaksanaan pilkada.
“Bagaimana bisa memastikan bahwa prosesnya berjalan secara jujur, adil, dan transparan jika pemantau pemilu tidak netral?” tanya Habib Yahya Assegaf, Jumat (16/5).
Dengan demikian, menurutnya, netralitas Sarifah Hayana dan lembaga LPRI yang diketuainya perlu diuji. Jika terbukti tidak netral, maka pemantau tidak dapat mewakili warga atau masyarakat Banjarbaru.
Dengan adanya keberpihakan kepada calon terdahulu, apalagi legalisasi lembaganya dicabut, artinya sudah memenuhi dasar kuat sehingga keluarnya keputusan tersebut memenuhi kaidah hukum.
“Jangan sampai lembaga pemantau itu tidak netral apalagi termotivasi tujuan tertentu,” ujar sebut politisi Gerindra ini.
Ia mengingatkan kembali bahwa banyak aspek dari kacamata hukum atau permasalahan Pilkada tidak bisa dilihat dari pandangan tendesius sebab jika itu terjadi sama saja pembodohan publik.