Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com -Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG ini merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia kepada wartawan, Selasa (10/5) di Banjarmasin.
Dijelaskannya dalam aturan tersebut mengatur spesifikasi pendirian bangunan, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak bisa asal-asalan lagi, terutama pada bagian pondasi.
Dan penerbitan PBG bisa dikatakan sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB. Sebab, jika dalam penerbitan IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan.
“Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun,” terangnya.
Kemudian pada proses penerbitan, tidak lagi mengurus seperti IMB di Dinas Perizinan, tetapi ke Dinas PUPR agar mendapatkan PBG.
“Untuk besaran Retribusi PBG itu saat ini belum dibahas dalam draf Raperda. Kemungkinan nominal itu akan berbeda di tiap daerah. Pembahasan kami belum sampai nominal,” tandasnya.