Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Dinamika Internal NasDem Pasca Mundurnya Mustohiri Arifin

Teks foto: Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK ketika memberikan keterangan pers didampingi Sekwan, Muhammad Jaini. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai NasDem, Mustohiri Arifin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Desember 2025, padahal masa jabatannya semestinya masih berlangsung hingga periode 2024–2029.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan lama Partai NasDem. “Kami mengapresiasi kepengurusan lama Partai NasDem yang selama kurang lebih satu tahun telah menjadi mitra kerja DPRD, meskipun dalam perjalanannya diwarnai dinamika dan sejumlah kontroversi,” ujar Supian HK, Jumat (2/1/2026).

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan baru Partai NasDem. Menurutnya, pergantian kepengurusan maupun pengunduran diri dalam organisasi politik merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika demokrasi.

 

“Tidak ada organisasi yang sepenuhnya sempurna. Dinamika internal merupakan proses pendewasaan politik,” jelasnya.

 

Terkait pascapengunduran diri Mustohiri Arifin, Supian menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia meyakini Partai NasDem telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Kalsel.

 

“Saya rasa Partai NasDem sudah memproses PAW,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan calon pengganti antar waktu dari peraih suara terbanyak kedua dari dapil dan partai yang sama.

 

“Surat sudah disampaikan ke KPU dan saat ini kami menunggu jawaban dalam lima hari ke depan,” ujarnya.

 

Setelah menerima penetapan dari KPU, DPRD Kalsel akan meneruskan proses tersebut kepada Gubernur Kalsel untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *