Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengatakan guna mempermudah layanan kepada masyarakat khususnya kepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ke depan dapat dilakukan di Kantor Pembantu Pelayanan BPKB milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel di Taman Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikannya kepada wartaberitaindonesia.com usai melakukan sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/3).
Sebelumnya memang jarak antara Kotabaru maupun Tanah Bumbu menuju Banjarbaru sangat jauh sehingga biaya transportasi cukup mahal.
“Selama ini perlu berhari-hari dalam pengurusan legalitas BPKB ini, Alhamdulillah rencana pembangunan kantor unit pembantu ini sangat dinanti masyarakat, ” Kata
Ia menambahkan memang pihaknya telah memperjuangkan kantor pembantu ini sejak 2019 lalu dan di tahun 2023 akhirnya bisa terealisasikan terlebih apresiasi jajaran Polda Kalsel turut mendukung penuh pembangunan infrastruktur tersebut. Sebagai Kabupaten Kepulauan Kotabaru dinilai wajar pembangunan kantor pembantu ini.
“Dengan adanya kantor pembantu nantinya warga Tanah Bumbu dan Kotabaru tidak perlu lagi jauh jauh ke Banjarbaru,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Sungai Taib, Sunarto, mengapresiasi rencana didirikannya kantor Unit Pembantu Pelayanan (UPP) BPKB Ditlantas Polda Kalsel di Tanah Bumbu karena urusan BBN-KB dapat diselesaikan lebih cepat dan efisian tanpa menghabiskan waktu.
“Yang jelas kami sangat bersyukur tidak jauh lagi berurusan,” imbuhnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo SIK mengungkapkan Ditlantas Polda Kalsel dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalsel akan memperluas pelayanan BPKB Prototipe Ditlantas Polda Kalsel yang direncanakan akan dibangun di daerah Batulicin dan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Polda Kalsel dalam peningkatan pelayanan publik di bidang Regident Ranmor terhadap legitimasi kepemilikan kendaraan dengan penerbitan BPKB. Hakikat dari Regident Ranmor diwujudkan sebagai perlindungan negara dalam menjamin hak milik warganya seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Polri dengan prinsip ketelitian dan kehati-hatian perlu melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan tanda identitas pemilik asli, keabsahan asal usul kendaraan dan tidak terkait dengan pidana sesuai yang diatur dalam Perpol Nonor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” terangnya.