Mardani Maming dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan Penjara

[]hafidz SIDANG TUNTUTAN - Suasana sidang tuntutan Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terkait kasus dugaan suap IUP , Senin (9/1/23) siang.

BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com– Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan, Mardani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum HIPMI itu juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Mardani H Maming, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar lebih.

Selain itu, ia juga disuruh mengembalikan barang bukti milik beberapa saksi yakni H Muchlis, Zainuddin, Cristian dan milik H Tajerian Noor.

Semua diminta untuk dibayarkan Mardani setelah satu bulan usai memperoleh keputusan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar koordinator Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1) siang.

Sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari 2023 mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

“Akan saya sampaikan nota pembelaan nanti yang mulia,” ujar Mardani, yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, perkara ini berawal dari pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011 silam. Atas pengalihan itu, Mardani diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Henry Soetio.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *