Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin secara intensif terus membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 hingga beberapa hari ke depan.
Hal itu diungkapkan
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, kepada wartawan, belum lama ini.
“Penetapan APBD 2023 menjadi Perda paling lambat pada 23 November 2022. Dan paling cepat ditetapkan pada 16 November 2022,” ujarnya.
Matnor Ali optimis penetapan APBD 2023 tidak akan terlambat, mengingat sanksi jika terlambat dalam penetapan perda tersebut.
Sanksi itu sebutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022, kepala daerah dan DPRD akan disekolahkan ke Kemendagri dan selama 6 bulan tanpa gaji, jika tak mampu menyelesaikan APBD murni sesuai waktunya.
“Selain itu sanksi lainnya, pemerintah daerah hanya akan memakai APBD tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk proses penetapan tersebut tentu mengacu dan sesuai dengan hasil rapat TAPD dengan Banmus.
Sehingga bagi TAPD Banjarmasin pintanya, juga dapat mengikuti pembahasan dan berhadir menyesuaikan jadwal yang ditetapkan bersama.
“Sebab, APBD murni paling lambat harus ditetapkan 1 bulan sebelum berakhir anggaran,” jelasnya.
Disisi lain Matnor Ali berharap, pembahasan RAPBD 2023 tidak ada human error yang dapat menghambat penetapan APBD.
Sementara itu secara umum, skenario APBD 2023, yakni pendapatan terdiri PAD dan retribusi Rp723,177 miliar ditambah pendapatan diluar PAD sebesar Rp1,080 triliun. Jadi APBD 2023 diprediksi Rp1,83 triliun. Sedangkan belanja Rp1,936 triliun, atau defisit sekitar Rp100 miliar.