Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Operasi Zebra 2022 digelar selama 14 hari dari 3 hingga 16 Oktober 2022 serentak se-Indonesia, termasuk di wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Operasi Zebra Intan 2022 menyasar tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, usai apel gelar pasukan, Senin (3/10) di halaman Mapolres setempat.
Apel gelar pasukan Zebra Intan 2022 tersebut, dihadiri Wakil Buapati (Wabup) Syamsuri Arsyad, Dandim 1003 HSS Letnan Kolonel Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSS Nul Albar, dan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Budi Winata.
Dikatakan Kapolres, tujuh sasaran operasi Zebra Intan 2022 tersebut, yakni pengendara/pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
“Dalam penindakan kita mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif yang harmonis kepada pengendara,” ujar Kapolres.
Untuk penegakan hukum (gakum), kata Kapolres, dilakukan melalui Electronic Law Enforcement (ETLE) mobile yang dipasangkan kepada perangkat anggota dan stasioner, yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo HSS untuk memonitor pelanggar lalu lintas.
“Semoga Operasi Zebra Intan 2022 bisa menciptakan ketertiban lalu lintas, sehingga tidak ada lagi pelanggar dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten HSS,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Wabup HSS Syamsuri Arsyad mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghargai semua petugas yang berada di lapangan.
“Mari kita semua melaksanakan kegiatan operasi Zebra Intan 2022 dengan penuh kesadaran, sehingga lalu lintas,” ajak Wabup Syamsuri.