Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyampaikan rasa keprihatinan dan dukacita atas peristiwa lakalantas beruntun yang terjadi di jembatan Jalan S. Parman Banjarmasin pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Dijelaskannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 telah diatur khusus truk tronton, dilarang melintas pada pukul 06.00- 09.00 Wita dan Pukul 16.00- 20.00 Wita.
“Untuk trayek khusus seperti armada besar seperti kontainer 40 feet, truk angkutan barang atau transportasi bermuatan besar kerap melanggar jam operasional kendaraan angkutan di Banjarmasin,” ungkapnya.
“Ya, inikan perlunya ketegasan dalam penegakan Perwali tersebut, misalnya mengintensifkan pengawasan di lapangan, ” ujarnya, Selasa(14/1) di Banjarmasin.
Ia berharap insiden serupa tidak terulang lagi dan bisa dijadikan pembelajaran berharga karena banyak yang menjadi korban dalam lakalantas tersebut.
Ia menyarankan Dishub bisa turun ke jalan khusus di jam-jam sibuk meski pada malam hari sehingga pengawasan lebih efektif diatur petugas secara bergantian (sif).
“Pemilik truk tronton bisa melakukan pengecekan unit secara berkala termasuk para supir dilakukan tes pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelayakan,” pintanya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, mengacu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga mengatur demikian, diantaranya ketentuan jam operasional kendaraan berat (tronton), tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, potensi kerusakan jalan hingga meminimalisir resiko lakalantas.
“Bahkan untuk supir juga diatur misalnya pengemudi tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 1 minggu dan supir wajib istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam,” tandasnya.