Paringin, wartaberitaindonesia.com – Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) adalah perintah dari presiden kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Demikian kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Balangan Rody Rahmadi Nor pada Rapat Koordinasi sekaligus Bimtek Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan di lingkup Pemkab Balangan dan Hulu Sungai Tengah (HST), di Aula Benteng Tundakan Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (29/6/2022).
Rody menjelaskan perintah itu adalah melaksanakan RAN P4GN 2020-2024, dan melaporkan hasil pelaksanaannya setiap akhir tahun anggaran melalui BNN.
“Kita harus melaksanakan, bukan saja karena perintah presiden, tapi juga karena narkoba adalah musuh kita bersama. Ini perang kita bersama melawan narkoba,” tegasnya.
Faktanya lanjut Rody, pernah ada ASN Balangan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, dan itu sudah ditindak atau dihukum.
“Sebagai payung hukum di daerah, kita punya Perda Nomor 11 tahun 2021,” sebutnya.
Menurutnya sikap aktif bersama mendukung P4GN merupakan bentuk pengembangan potensi masyarakat dalam membentengi diri dari bahaya narkoba.
“Para peserta Bimtek akan menjadi PIC yang bertugas mengiput data pelaksanaan kegiatan. Ikuti dengan seksama. Jangan sungkan bertanya kalau ada yg belum dipahami,” tutupnya.