Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) diminta untuk menarik kembali dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari DPRD.
Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Firman Yusi terkait temuan Tim Pansus IV saat rapat, yang mana di dalam draf dokumen tersebut terdapat
Ketidaksamaan antara
klausul laporan kepala daerah dengan SKPD (eksekutif) terkait.
Sehingga menurut Firman
kesalahan itu cukup fatal,
maka diharuskan adanya perbaikan sebagaimana mestinya.
“Menurut hemat saya, seharusnya tidak ada data yang keliru dalam LKPJ, apalagi menyangkut anggaran,” ujarnya kepada wartaberitaindonesia.com, Jumat (29/3).
Ia menambahkan berhubung draf LKPJ disampaikan secara formal dan resmi ketika menyampaikan ke DPRD melalui sidang paripurna, maka seyogyanya revisi atau perbaikannya harus dilakukan resmi pula. Tim Pansus IV menemukan data anggaran di Tabel 2.4.
Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2023 menurut perangkat daerah tidak bersesuaian dengan APBD Kalsel di tahun tersebut baik murni maupun perubahan.
“Data itu jelas copy paste sama betul identik dengan laporan APBD Kalsel tahun anggaran 2022,” ungkap Firman.
Politisi PKS ini dengan tegas menolak melanjutkan tahap pembahasan sebelum pihak eksekutif terkait secara resmi pula menarik sekaligus memperbaiki isi LKPJ TA 2023 tersebut.
“Kami meminta kepada SKPD agar lebih teliti dan seksama ketika membuat draf LKPJ ke depan sebelum diserahkan ke dewan,” tukasnya.






