Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Unit Resmob Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan Polsek Angsana, berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melalukan tindak pidana pengeroyokan.
Aksi kekerasan tersebut mereka lakukan terhadap Jubair atau Angking (41) dengan identitas warga dari Desa Mandikapau Kabupten Banjar.
“Pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 wita telah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pengeroyokan atas nama Rus (19), Bam (41), Mar (49), Yos (51) Hadi (42) dan satu orang perempuan dengan inisial TMG (46),” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanbu, kronologis kejadiannya pada Kamis 11 Agustus 2022 Sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari) di tempat Karaoke milik “Nas” di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Pada saat itu telah terjadi dugaan tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka (dalam Lidik).
Kejadian itu bermula pada saat Jubair (korban) bersama teman temannya sedang karaoke. tidak lama kemudian datang 1 (satu) buah mobil Merk Agya warna putih yang ditumpangi sekitar 6 orang tersangka diantaranya 5 (orang) laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, dengan membawa senjata tajam jenis parang.
“Kemudian para tersangka mengamuk dan mencari korban sehingga terjadi perkelahian hingga korban mengalami beberapa luka dibagian perut, kepala dan tangan sebelah kiri,” beber AKP Made Rasa.
Setelah itu, para tersangka meninggalkan TKP. Selanjutnya, korban dibawa ke Klinik Permata Kec. Angsana lantaran luka cukup parah kemudian korban dirujuk ke RSUD. Dr. H. Andi Abdurahman Noor Tanbu.
Atas dasar dari laporan Jarmani salah satu teman korban, Pada Kamis 11 Agustus sekitar pukul 11.30 wita pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Untuk motifnya masih dalam pendalaman,” papar Kasi Humas.