Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerhati kebijakan publik, Dr. Akhmad Murjani menyayangkan sikap para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk dalam tim badan anggaran (Banggar) melakukan rapat tertutup tanpa disaksikan rekan-rekan wartawan.
Oleh katena itu Murjani mengingatkan kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khususnya di legislatif agar bisa menjaga marwah, di sisi lain dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang mengatur setiap warga negara memperoleh informasi publik, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Hal ini penting karena erat kaitannya terhadap uang rakyat, sehingga wajar publik perlu tahu pemanfaatannya,” ujarnya, Rabu (20/11) di Banjarmasin.
Artinya keterbukaan informasi publik ini salah satu indikator keberhasilan pembangunan di pemerintah Provinsi Kalsel, mengingat lagi tahun 2024, Pemprov kalsel menerima penghargaan 11 besar dari seluruh Indonesia dengan predikat Baik.
“Indek Keterbukaan Informasi publik sebelumnya, tahun 2023 Pemprov Kalsel menduduki urutan ke-26,” ungkapnya.
Menurutnya Akhmad Murjani ke depan tahun 2025 Kalsel kembali dinilai, sangat mungkin lembaga DPRD atau Badan serta instansi lainnya jika menutup informasi publik berpotensi indek kembali merosot.
Regulasi keterbukaan informasi juga membuka ruang kepada seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan maupun pun NJO, untuk mendapatkan hak informasi, dan ada ruang melaporkan dan pengaduan ke Komisi Informasi Daerah jika ada lembaga yang tidak bersedia memberikan data ke publik
“Kami ingatkan undang-undang adalah aturan tertinggi yang harus dijunjung tinggi,” jelasnya. tambahnya
Dengan alasan itulah kenapa Murjani mempertanyakan, ada apa rapat Banggar harus tertutup?, “Apakah sangat rahasia sekali?, Atau mungkin adanya dugaan oknum anggota dewan mau cawe-cawe?,” ujarnya penuh tanya.
Dia menyarankan,
sangatlah bagus secepatnya tim Banggar memberikan klarifikasi atau meluruskan stigma tersebut, jika tidak semakin rusak kepercayaan rakyat nantinya sehingga perlu cepat menyikapi, agar tidak memunculkan banyak opini publik nantinya.
“Di sinilah ujian mendapatkan kepercayaan masyarakat, jangan biarkan bola liar ini terus menggelinding tidak jelas,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo SH mengaku jika mengacu pada regulasi tata tertib (Tatib) Pasal 108 Ayat 3 rapat terbuka atau tertutup itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.
“Pasca musibah OTT, kami berusaha lebih berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu setiap pembahasan dengan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) satu persatu per item dibahas, sampai programnya diuji bersama sampai ke penerima manfaat (masyarakat banua).
“Pegangan kami Tatib dan kesepakatan bersama, tujuannya untuk kemajuan masyarakat Kalsel,” sanggahnya.
Selain itu untuk kegiatan reses juga tak luput menjadi pembahasan yang alot karena setiap aspirasi itu harus dilanjutkan, diperjuangkan dalam forum tersebut.
“Namun secara umum kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada media mengingatkan dengan setiap pemberitaan sebagai kontrol sosial sehingga ada perasaan hati yang lega,” tururnya.
“Semoga ke depan tidak ada perspektif informasi kearah negatif sehingga tupoksi legislatif juga terikat dengan banyak aturan,” tukasnya.