Sengketa Lahan Sawit, DPRD Batola Panggil PT ASIH

Komisi III DPRD Batola saat rapat dengar pendapat dengan PT ASIH, Selasa (10/5) terkait sengketa lahan sawit dengan warga di Kecamatan Tabunganen.(ist)Ibrahim(wartaberitaindonesia.com)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com –Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) telah memanggil PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH) terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kecamatan Tabunganen.

“Kami memanggil pihak PT ASIH untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat. Alhamdulillah mereka merespon dengan baik,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Batola Junaidi usai rapat dengar pendapat dengan PT ASIH di ruang rapat lantai 1 Gedung DPRD Batola, Selasa (10/5/2022).

Bacaan Lainnya

Tak hanya bersikap kooperatif, lanjutnya, pihak PT ASIH juga siap melaksanakan tuntutan masyarakat jika memang tuntutan warga terkait sengketa lahan itu dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.

“Pihak perusahaan siap membayar ganti rugi, jika lahan tersebut memang punya masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikannya. Begitu juga jika masyarakat menghendaki permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum, pihak perusahaan juga siap,” terangnya.

Namun, lanjutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya akan berusaha mencarikan jalan terbaik agar pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik tanpa harus ke ranah hukum.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima sekitar 200 fotocopi surat keterangan tanah warga itu. Namun, pihaknya belum dapat memastikan mengenai keabsahan surat tanah tersebut.

“Apakah itu sesuai atau memang ada rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Nanti kami akan menindaklanjutinya, dan akan memanggil masyarakat yang namanya sesuai dengan surat keterangan tanah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Manejemen PT ASIH Wahyu menegaskan, pihaknya sudah menawarkan pilihan jika warga ingin masuk ke plasma, dan juga siap untuk ganti rugi lahan.

“Mengenai hal itu, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan yang sah dan bisa menunjukan lokasi lahannya. Begitu juga dengan lahan yang masih dalam sengketa, kami tidak berani untuk melakukan ganti rugi, apalagi sampai menggarapnya,” tukasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *