SMPN 35 Tolak Calon Peserta Didik, Seorang Wali Murid Kecewa

Teks foto : Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Alasan zonasi, salah seorang calon peserta didik ditolak di SMPN 35 Sungai Andai, Kota Banjarmasin.

Salah satu wali murid atau orang tua calon peserta didik itu mengaku kecewa dengan sistem zonasi yang dinilai tidak sesuai harapan, padahal rumahnya paling dekat dengan SMPN 35, namun nyatanya disuruh ke SMPN 27 dan 24, padahal secara geografis tempat tinggalnya justru SMPN 35 yang terdekat, bahkan bisa dengan jalan kaki menuju SMPN 35.

Bacaan Lainnya

“Kami ini orang kurang berada jadi sarana antar jemput anak juga jadi kendala, bukan tidak mau ke sekolah lain,” kata wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada wartaberitaindonesia.com, Kamis (15/7)

Ia berharap ketentuan tersebut tidak kaku tapi lebih melihat situasi dan kondisi calon peserta didik bukan terfokus pada zonasi saja. Ia juga berharap Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bisa mencarikan solusi atau bisa melihat tempat tinggalnya untuk membuktikannya.

“Silahkan Dinas Pendidikan kalau mau melihat tempat tinggal kami untuk membuktikan,” pintanya

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengungkapkan pihaknya sudah mengarahkan seluruh Kepala Sekolah SMPN di Banjarmasin termasuk SMPN 35 agar bisa menerima calon peserta didik jika benar sesuai identitas kartu keluarga.

Menurutnya jangan terfokus dengan sistem zonasi, maka solusinya adalah bisa jalur offline apalagi jika alasan sarana antar jemput artinya pihak sekolah bisa membijaksanai bukan mempersulit.

“Kami berharap pihak sekolah mengambil pelajaran dan bisa memahami dengan bijak.
Kami jauh-jauh hari sudah menyampaikan hal itu dan semestinya hal itu tidak terjadi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *