Wali Kota Banjarmasin Instruksikan Pembatasan Anggaran, Perjalanan Dinas Tak Dilarang

Teks foto: Ilustari - ASN Pemko Banjarmasin saat melaksanakan apel di halaman Balai Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (Foto: WBI/Dael)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan kebijakan pembatasan anggaran belanja untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor : 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam instruksi tersebut, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta menunda dan membatasi belanja pada program atau kegiatan yang tidak mendesak.

Kemudian meminta PA dan KPA untuk melakukan efisiensi belanja yang tidak mendukung langsung pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.

Namun demikian meski adanya instruksi tersebut,
dikabarkan seluruh Kepala SKPD dalam waktu dekat bakal melakukan
perjalanan dinas ke luar daerah selama dua hari, yakni 17-18 Oktober ini dengan membawa banyak rombongan.

Terkait hal ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan tidak melarangnya secara tegas. Ia hanya menyebut, bahwa hal itu seleksinya ada di tingkat asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sering juga dicoret nota dinas itu. Karena memang juga ada alokasi anggaran yang harus dilakukan,” ujar Ibnu Sina, Sabtu (12/10/24) kemarin.

“Misal Pendidikan ada 20 persen alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas dan komptensi,” sambungnya.

Sementara ini, seluruh SKPD diminta untuk merealisasikan belanja maksimal sebesar 80 persen dari total pagu anggaran. Pembatasan ini akan dilakukan hingga adanya penambahan kemampuan keuangan daerah, dan akumulasi pagu akan diperhitungkan kembali sesuai skala prioritas.

Bahwa pembatasan anggaran ini semata-mata untuk manajemen kas dan maksimalan anggaran di akhir tahun. Jika serapannya kecil, harus dipastikan maksimal serta sesuai target deviasi atau perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran anggaran.

“Kalau sesuai target deviasi atau perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran anggarannya tinggi, berarti itu harus disesuaikan,” ungkapnya.

Lantas, apakah ini menandakan kas daerah sedang tidak baik-baik saja? Menjawab hal itu, Ibnu pun buru-buru membantahnya. Namun, pihaknya hanya ingin berhemat dan lebih ke manajemen kas daerah.

Apalagi kata Ibnu, saat ini realisasi anggaran diklaim sudah mencapai 60 persen lebih, dari total target Rp450 miliar. Kota Banjarmasin menurutnya juga banyak mendapatkan dana insentif dari pusat, untuk membantu belanja APBD Tahun 2024.

“Ini cukup lah, membantu dalam belanja APBD Tahun 2024,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan pembayaran pada proyek yang dikontrak telah dibayarkan, sehingga kejadian gagal bayar seperti tahun sebelumnya dipastikan tidak akan terjadi. Pada tahun ini rata-rata kontraktor dan penyedia jasa juga telah mengambil pembayaran mulai dari termin pertama.

“Berbeda dari sebelum-sebelumnya yang biasanya di termin terakhir baru mengambil pembayaran. Jadi sekarang banyak yang sudah mengambil lebih dulu, rata-rata di termin pertama, sekitar 30 persen,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *