Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com-Polemik pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel semakin memanas. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan bahwa produk undang-undang Provinsi itu seperti masih ada kejanggalan.
Meskipun dirinya belum begitu tegas menyatakan UU tersebut. Namun, Ibnu kembali memutarkan bahwa prosedur membuat UU tak semudah itu. Apalagi pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penjadian UU.
Hal tersebut juga dibuktikannya dengan mengkonfirmasikan ke Kecamatan hingga Kelurahan.
Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa tidak pernah ada yang dilibatkan dalam proses pembentukkan RUU provinsi yang kini sudah disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022
lalu.
“Camat dan Lurah serta
Sekwan (Sekretariat DPRD Kota
Banjarmasin) ternyata tidak pernah dilibatkan dalam proses UU Provinsi itu,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (2/3).
Meskipun sudah terlanjur, Ibnu berharap judikal refiew bisa dilaksanakan ke MK, dengan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok atau organisasi.
“Kita sudah meminta masukan kepada pihak akademisi, bagian hukum Pemko Banjarmasin terkait rencana pelaksanaan judikal refiew UU Provinsi itu,”
Orang nomer satu di Banjarmasin ini juga akan melakukan pertemuan dengan warga termasuk para pakar dan akademisi dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk menggali informasi, aspirasi warga.
“Kita ingin menggali informasi dari
masyarakat, bagaimana aspirasi mereka
terkait dengan rencana Judicial Review ini.
Terutama masyarakat Kota Banjarmasin” tuturnya.
Ibnu juga meyakinkan lagi, terkait pembicaraan sewaktu dirinya duduk di Dewan Provinsi. Bahwa memang ada kesepakatan terkait pemindahan ke Banjarbaru, tapi bukan ibukota yang disepakati melainkan pusat perkantorannya. Dan saat ini memang pusat pemerintahan Provinsi Kalsel sudah di Banjarbaru.
“Bukan ibukotanya yang dipindah, tapi pusat pemerintahannya saja,” tutupnya.