YLKI Kalsel: Intensifkan Koordinasi Setiap Pekerjaan Penggalian di Jalan Raya

Teks Foto : Ketua YLKI Kalsel, Dr. Akhmad Murjani. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. Akhmad Murjani menegaskan bahwa PT. AM bisa meningkatkan tanggung jawab dalam perbaikan infrastruktur sarana prasarana.

“Diantaranya mempelajari struktur wilayah jika ada pekerjaannya di lapangan,” ungkap Murjani kepada wartaberitaindonesia.com, Minggu (13/8).

Bacaan Lainnya

Terutama saat melakukan galian tanah, harus ada kehati-hatian agar kejadian kemacetan arus lalulintas di Sungai Andai akibat truk amblas di lubang galian tidak terulang lagi, minimal bisa meminimalisir resiko sosial di masyarakat khususnya pengguna jalan

“Ya, semestinya hal itu bisa lebih cepat diantisipasi karena mobilisasi pengendara sangat tinggi di sana terutama pagi dan sore hari,” bebernya.

Dia juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi di lapangan antara PT. AM dengan Dinas PUPR sebelum melaksanaan pekerjaan, “Kami tidak bermaksud menyalahkan karena pekerjaan itu demi kepentingan orang banyak,
hanya saja kami mengingatkan agar jangan mengabaikan kondisi lalulintas di sana, kasihan aktivitas masyarakat akhirnya terganggu,” tuturnya.

Diharapkannya ke depan semua bisa direncanakan lebih matang dalam mengerjakan galian khususnya di titik rawan kepadatan arus lalulintas sehingga sinergitas kerjasama antara lembaga maupun instansi itu penting.

“Jika dirasa lebih nyaman
atau demi menjaga kelancaran alus lalulintas maka bisa dilaksanakan pada malam hari,” sarannya.

Murjani juga mengharapkan untuk Dinas PUPR maupun pihak ketiga sebagai pelaksana agar bisa mengintensifkan koordinasi setiap pekerjaan penggalian di jalan raya teruta menjalin komunikasi dengan benar jika ada alat berat yang mau melintas ke titik galian jalan, bukan itu saja bekas tutupan galian harus memenuhi standar terutama pemadatan semua harus di koordinasikan.

Oleh karena itu tambahnya Komisi II DPRD Kota Banjarmasin harus menyampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin terkait SOP jika ada rehabilitasi badan jalan umum dan ini berlaku semua dinas atau badan bukan saja PT. AM.

“Selain regulasi tentu pengawasan terukur sesuai SOP sehingga masyarakat terlindungi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *