Digitalisasi KTP Harus Melihat Kesiapan Infrastruktur

Teks foto: Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Fahruri. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Fahruri mengakui bahwa digitalisasi KTP itu sebuah kemajuan dan di era modern sekarang tentu dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Terlebih semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, lunak dan blanko KTP – EL,” ujarnya
kepada wartaberitaindonesia.com, Senin (8/1).

Bacaan Lainnya

Namun sambungnya, perlu dipertanyakan adalah kesiapan pemerintah hingga ke tingkat Kabupaten/Kota sampai ke desa-desa, karena hal ini berkaitan sekali dengan sarana prasarana infrastruktur yang dinilai belum siap meski tujuannya bagus.

“Kita melihat sisi kesiapan fasilitas terlebih semua akan bergantung kepada gawai atau gadget,” terangnya

Ia menambahkan Quick Response (QR) code di dalam aplikasi identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi yang terkoneksi langsung secara nasional, artinya masyarakat tidak perlu memegang KTP dalam bentuk fisik.

Sebagai wakil rakyat ujarnya lagi, pihaknya hanya mengingatkan bagaimana bagi mereka yang berstatus sosial miskin dan bagi orang tua yang sudah berumur, mereka tidak memiliki gadget, artinya juga harus dilihat dalam bentuk pengecualian.

“Ya, bisa dilihat kondisi mereka yang sudah renta dan miskin, jangankan memiliki gadget untuk makan saja mereka harus berjuang,” bebernya.

Diharapkannya, tujuan pemerintah itu bisa sejalan dengan situasi kondisi masyarakat karena tidak semua mampu dalam hal sosial ekonomi, “Meski tujuan digitalisasi KTP itu penting demi mempermudah masyarakat,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *