Awali 2023, DPRD dan Pemko Banjarmasin Resmi Naikan Pajak Hiburan

Ketua DPRD H Harry Wijaya dan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai Rapat Paripurna, Senin (2/1/2023). (ist)

Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023, Senin (2/1/2023).

Kemudian dirangkai dengan agenda persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Mengawali tahun 2023, terkait penetapan Perda tersebut Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin resmi memberlakukan ketentuan baru besaran pajak daerah bagi sejumlah objek pendapatan.

“Ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai atau persentase besaran jumlah yang harus dibayarkan oleh objek pajak,” kata Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya kepada wartawan.

Disebutkan seperti pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik, Pub dan karaoke keluarga besarannya sama.

Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi.

“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. Juga untuk PJU 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.

Sementara Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Keputusan ketentuan pajak tersebut yakinnya, sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada diatasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.

“Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *