Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– PT Antang Gunung Meratus (AGM), Kamis (31/3/22) siang, didemo sejumlah LSM di depan Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalsel, di Banjarmasin.
Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik orang lain atau pemegang hak atas tanah, yakni H Fahriansyah ,yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Di depan pihak Kejati Kalsel, Aliansyah selaku koordinator aksi dari LSM Lembaga Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP), menyampaikan agar dapat memberikan perlindungan hukum, dengan memerintahkan PT AGM untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah, yang berlokasi dilahan di Desa Batang Kulur Kiri, Kabupaten HSS.
Sementara itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi SH, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, membantah jika lahan milik H Fahriansyah tersebut diserobot pihaknya.
Menurutnya, sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, lahan tersebut telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.
Ia mengaku heran, ada saja warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut, padahal itu sudah masuk kawasan hutan, jelasnya.
“Lahan itu resmi dan ada IPPKH dari pemerintah, kita justru heran, kenapa ada warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan” tegasnya.
Suhardi menjelaskan, jika PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan tersebut.
Pihaknya pun, tidak segan-segan melakukan upaya hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan, ini dapat mencemarkan nama baik PT AGM.