DPRD Balangan Gelar RDPU, Cari Solusi Batas Wilayah Dayak Pitap

DPRD Balangan bersama pihak terkait gelar RDPU terkai batas wilayah Dayak Pitap.(ist)Taufik(wartaberitaindonesia.com)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait untuk mencari solusi batas wilayah Dayak Pitap karena adanya masalah batas Desa Tundakan, Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi.

RDPU dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan, Senin (20/6/2022).

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan untuk masyarakat adat.

Baginya secepatnya perlu Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat. Dan ia juga berharap tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan di wilayah tersebut.

Ia juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.

“Semoga Balangan bisa menjadi leader dan satu-satunya di Kalsel mempunyai legalisasi wilayah dan masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu Anggota DPRD Balangan Syahbudin menuturkan, dalam pengusulan Perda harus melalui proses dan tahapan yang perlu di lakukan.

“Ada tiga tahapan masa sidang yang perlu dilalui, pertama Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember,” terangnya.

Jadi tambahnya, terikat pengusulan Perda ini sebelum tahapan akhir berakhir maka awal-awal sudah ia masukan.

“Ini sudah masuk di tahapan kedua, berarti ada dua bulan lagi untuk masuk di tahapan ketiga. Nanti setelah selesai di tahapan kedua ini bisa kita paripurnakan setelah di sampaikan ke DPRD, setelah ada pembahasan pansus dan sebagainya,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *