Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar sidang Paripurna persetujuan dua Raperda. Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Batola di Marabahan, Kamis (11/10).
Dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Zulkipli Yadi Noor, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Dinas. Raperda yang
disetujui antara lain Paperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batola terhadap Bank Kalsel dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Batola Hj. Noormiliyani AS yang berhadir diwakili Wakil Bupati H. Rahmadian Noor menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD yang terhormat atas disetujuinya Raperda ini.
“Raperda ini tidak lain dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah ini diharapakan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan secara tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan, meningkatnya kapasitas lembaga dan sumber daya manusia, juga meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan menjadi tujuan Raperda ini,” jelas Wakil Bupati.
Sementara terkait peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2019 membahas tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batola terhadap Bank Kalsel.
“Penyertaan modal ini diupayakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas wakil bupati
Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12.pojk.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang wajib memiliki modal inti minimum Rp3 Triliun maka pemerintah daerah pada 2020 menyertakan modal sebesar Rp10 Miliar, pada 2021 Rp10 Miliar dan 2022 sebesar Rp.10 Miliar. Adapun untuk 2023 dan 2024 sebesar Rp7,5 Miliar.
“Anggaran bersumber dari pendanaan APBD dengan memenuhi regulasi demi mempertahankan peran dan fungsi Bank Kalsel dalam mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.