DPRD Kalsel Mediasi Sengketa Masyarakat Desa Kintap dengan PT. KJW

Teks Foto : DPRD Provinsi Kalsel saat melakukan mediasi antara masyarakat Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW), Rabu (4/10/2023) di gedung B DPRD Kalsel. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Masyarakat Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang bersengketa dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW), telah dilakukan mediasi di gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (4/10/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya tidak bisa memberikan keputusan perihal masalah tersebut karena sesuai Perundang-undangan kewenangan itu sepenuhnya ditangani Pemkab karena diatur dalam otonomi daerah, termasuk di tingkat Kementerian Kehutanan tengah berproses tinggal menunggu hasil putusannya.

Bacaan Lainnya

“Kami ini tidak ingin dianggap seakan tidak mau membantu masyarakat, menyikapi hal itu sepenuhnya diserahkan di tingkat kabupaten,” kata Imam kepada awak media, Senin (10/10).

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan berharap perselisihan antara perusahaan dan warga bisa diselesaikan dengan baik.

“Tentu saja investasi penting namun di sisi lain masyarakat juga sebelumnya telah menempati areal wilayah tersebut sebelum adanya perusahaan,” ujarnya.

Apapun yang disampaikan dalam bentuk aspirasi maka pihaknya siap memfasilitasi, oleh karena itulah semua bisa menahan diri agar tidak adanya bentrokan maupun pertikaian, artinya warga harus dirangkul dan jangan diabaikan.

“Kami berharap perusahaan bisa perhatian terhadap masyarakat sekitar dan selaku investor bisa menjalankan perusahaannya dengan baik,” harap Aris.

Kemudian perwakilan masyarakat Desa Kintap
Syahrun mengungkapkan kronologi permasalahan dengan PT. JKW yang sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang, yang mana warga meminta agar PT. JKW
membebaskan lahan seluas 800 hektare yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.

“Di sisi lain kami juga meminta plasma sesuai aturan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian perusahaan dengan warga tanggal 29 September 2019,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *