Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, mulai menggelar rapat awal pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022, Rabu (5/7) di ruang utama gedung DPRD setempat.
“Rapat awal pembahasan LKPJ ini memang kami pahami bahwa penyampaian Wali Kota tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kepada wartawan.
Menurutnya, meski dari penyampaian pertanggungjawaban tersebut sudah dapat dikatakan cukup baik dan sesuai hasil pemeriksaan. Namun, dewan tetap menyoroti beberapa hal dan catatan yang perlu disempurnakan oleh Wali Kota.
Disebutkannya, terkait realisasi target capaian pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2022 ditetapkan hanya sekitar 97 persen. Namun tetap saja belum sepenuhnya berhasil dan terealisasi.
Sebab untuk target PAD yang dicapai pada tahun dimaksud, yakni hanya sekitar 80,66 persen.
“Memang dengan capaian sekitar 80 persen itu sudah cukup dan sesuai batas kewajaran, namun kami tetap meminta agar ke depan bisa 100 persen,” ungkapnya.
Sehingga tegas Matnor, Wali Kota Banjarmasin bersama jajaran SKPD terkait dapat lebih memaksimalkan lagi capaian dan realisasi anggaran yang sudah ditetapkan. Agar dampak anggaran dan hasil pembangunan yang dilakukan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Apalagi hasil pemeriksaan dan keberhasilan dalam capaian tahun sebelumnya ini, akan menentukan besaran ketetapan pada Badan Anggaran di tahun berikutnya dalam pembahasan KUA-PPAS,” ingatnya.
Di sisi lain tambah Matnor Ali, dalam LHP Wali Kota tahun 2022 tersebut juga didapati ada sekitar 17 temuan non pelanggaran hukum yang menjadi catatan. Dengan tiga diantaranya diminta untuk melakukan pengembalian dana.
“Tiga diantaranya, yakni Dinas Pendidikan, PUPR dan Dinas Pariwisata. Diminta untuk mengembalikan dana anggaran,” bebernya.
“Ke depan beberapa catatan dan temuan tersebut bisa diperhatikan, agar bisa diminimalisir dan dihindari,” tandasnya.