Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Memasuki Bulan Ramadhan, DPRD Kota Banjarmasin meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin melalui jajaran terkait, agar bersikap tegas memberlakukan sejumlah larangan selama Ramadhan.
Hal ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005 yang melarang tempat hiburan beroperasional selama bulan Ramadan.
“Seperti tempat hiburan termasuk rumah biliar, dilarang beroperasional selama ramadan,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, kendati pihak pengelola biliar mungkin saja meminta dispensasi dengan alasan tertentu untuk bisa buka, namun biliar merupakan tempat yang masuk dalam kategori tempat hiburan dan di dalam Perda Ramadhan dilarang beroperasional.
“Apakah itu untuk pembinaan atlet atau lainnya, bisa saja dilakukan pada waktu lainnya,” ujarnya.
Bahkan tegasnya, Perda tersebut saat ini turut diperkuat oleh surat edaran yang isinya mengatur jam buka rumah makan dan sejenisnya. Juga melarang membuka tempat hiburan pada (H-1) bulan Ramadhan dan (H+1) Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Tetap konsisten dari awal hingga akhir dalam menyelenggarakan Perda Ramadhan ini,” tandasnya.






