Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Daerah Kota Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda Afrizaldi mengatakan
salah satu tujuan dibuatnya peraturan ini, agar dapat meningkatkan PAD melalui titik potensi tertentu yang selama ini masih luput dari perhatian.
“Bahkan saat ini sudah melirik beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi tambahan pendapatan bagi daerah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, sampai pada tahap ini yang dilakukan oleh Pansus bersama SKPD terkait adalah berupaya mencantumkan ketentuan tentang kewenangan atau diberikannya bagian yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah di kawasan pelabuhan, agar menjadi tambahan pendapatan bagi daerah sendiri.
“Karena selama ini, kita hanya jadi penonton terhadap aktivitas dan potensi yang dihasilkan oleh Pelabuhan. Padahal, letak atau posisinya berada di wilayah kita,” ungkap Wakil Ketua Komisi III ini.
Sehingga katanya, di dalam rancangan peraturan daerah tersebut nantinya, pihak pemerintah kota melalui instansi terkait, dapat mencari atau menelusuri pada bidang atau hal apa saja yang memungkinkan untuk dikelola dan dijadikan pendapatan bagi daerah ini.
“Memang kita tidak berharap besar, tetapi ada hasil berupa PAD yang bisa dirasakan daerah yang menjadi lokasi keberadaan pelabuhan itu,” katanya.
Diharapkan tambah Afrizaldi, keinginan dan harapan tersebut dapat direalisasikan dan hasilnya bisa dirasakan bersama.
“Jangan sampai keberadaan pelabuhan yang menjadi akses utama transportasi sungai, hasil hanya dapat dinikmati atau dirasakan oleh pihak pusat,” tandasnya.
Diketahui, beberapa potensi PAD dari sektor transportasi kini masih terus dilirik oleh pemerintah daerah, agar tidak sepenuhnya hilang. Seperti retribusi pengujian kendaraan atau Uji KIR yang dihapuskan, namun masih tetap diupayakan agar bisa diambil menjadi PAD.