Marabahan,wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH).
Rapat yang digelar
di ruang rapat lantai 1 gedung DPRD Batola, dihadiri oleh Manajemen PT ASIH, Kadistanak dan Komisi III DPRD, Rabu (07/09/2022).
Usai RDP dengan PT ASIH, Wakil Ketua Komisi III Junaidin SH mengatakan, bahwa RDP tersebut sesuai dengan fungsi dewan sebagai wakil rakyat, yaitu fungsi pengawasan, aturan dan anggaran.
“Di sini kita ada masuk fungsi pengawasan, jadi apapun yang terjadi di masyarakat, apalagi sampai melaporkan ke kita itu wajib untuk ditindaklanjutinya,” tegasnya.
Namun demikian dijelaskannya, dewan tidak langsung begitu saja menganggap bahwa PT ASIH bersalah. “Makanya kami memanggil pihak perusahaan untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” terangnya.
Iapun menyampaikan rasa syukurnya pihak PT ASIH merespon dengan baik, apa yang dituntut oleh masyarakat itu mereka siap melaksanakan, selama tuntutan warga terkait sengketa lahan mereka benar-benar dapat membuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah tentu akan dibayar sesuai dengan dokumen tersebut.
Dari hasil dengar pendapat dengan PT ASIH yang dihadiri juga oleh warga Desa Sungai Teras dan Sungai Telan, Kecamatan Tabunganen, pihak perusahaan masih ngotot bahwa dari beberapa dokumen surat tanah yang diajukan oleh masyarakat sudah ada yang pernah dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Junaidin selaku penengah dari sengketa lahan tersebut mengatakan jika pihak perusahaan terus ngotot membahas pembayaran yang pernah mereka lakukan kepada pemilik lahan maka tidak akan ada titik temu penyelesaian permasalahan ini.
Junaidin menjelaskan bahwa yang punya lahan itu sifatnya bukan tempat pihak perusahaan pernah membayar, sedangkan ini adalah punya lahan masyarakat yang pernah mengajukan suratnya ke pihak perusahaan.
Oleh sebab itu Junaidin mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk bisa benar-benar menjalankan usahanya di Batola dengan menyelesaikan kewajibannya terhadap lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Setelah melalui rapat yang
“Alhamdulillah setelah sempat alotnya dengar pendapat antara pihak perusahaan dan masyarakat, akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, yaitu berkaitan dengan pembayaran bagi yang tidak pernah dibayar sama sekali, begitu juga dengan yang pernah dibayar kepada pihak terdahulu itu harganya sesuai dengan yang disepakati, sehingga yang tidak ada kaitannya dengan lahan sawit kita kesampingkan dulu,” pungkasnya.