Habib Yahya Soroti Dugaan Oplosan BBM yang Merugikan Konsumen

Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Yahya Assegaf menyoroti
ramainya postingan di medsos, baik dalam bentuk video maupun tulisan berita mengenai
dugaan oplosan BBM Pertamax dicampur Pertalite yang dilakukan oleh oknum pertamina sehingga merugikan masyarakat selaku konsumen.

Hal ini menurut Habib Yahya menambah keburukan citra positif pertamina di mata publik, karena konsumen tidak ada pilihan lain ketika menggunakan BBM untuk kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Ya, ini sangat dilematis mengingat hak konsumen itu diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (03/03).

Secara teknis memang kondisi mesin mobil atau motor yang diisi BBM bercampur akan menggangu performa dalam jangka waktu tertentu karena perbedaan oktan 92 dicampur dengan 90.

“Memang jika dipakai dalam jangka panjang pasti berdampak terhadap kualitas mesin,” ujarnya.

Oleh karena itu Habib Yahya mendesak kepada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero) agar memberikan informasi sebenar-benarnya kepada publik.

“Ini kan masyarakat terlanjur bingung merasa dibodohi oleh oknum salah satu perusahaan BUMN,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengingatkan hal konsumen dilindungi Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 dan pasal 55 Undang-Undang mengoplos atau menyalahgunakan BBM bersubsidi terdapat sangsi pidananya sampai 6 tahun penjara disertai denda mencapai Rp60 miliar.

“Melihat fenomena ini kami menyarankan pihak terkait memperketat pengawasan dan investigasi dengan melibatkan seluruh stakeholder diantaranya Pertamina, Hiswanamigas, Dinas Perdagangan, YLKI, kepolisian dan lain-lain,” sarannya.

Disamping itu ia meminta uji laboratorium dilakukan oleh tim independen demi menjamin kelayakan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *