Komisi I DPRD Banjarmasin Panggil BKD-Diklat Terkait Sanksi Perselingkuhan 2 ASN

Teks foto : Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) untuk meminta penjelesan terkait sanksi yang diberikan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus perselingkuhan, yakni TAR dan SN.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, Rabu (15/1) kepada wartawan mengungkapkan hingga saat ini belum mengubah status jabatan mereka. Keduanya tetap menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Bagian Umum Setdako Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Dari penjelasan BKD-Diklat tadi masih ‘mengambang’,” ujarnya.

“Seharusnya BKD-Diklat tegas menerapkan sanksi terhadap TAR dan SN,” sambungnya.

Terkait kasus ini, yang dinilai sangat tidak etis dan telah menjadi perhatian publik. Kasus ini sudah viral di media, sehingga menjadi perhatian semua pihak untuk menjaga nama baik Pemko Banjarmasin.

Aliansyah juga mendesak BKD-Diklat untuk menjalankan tugas kedisiplinan ASN agar tidak menjadi tebang pilih.

Sementara itu, Kepala BKD-Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto tegas menjelaskan, penerapan sanksi kepada ASN hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami hanya administrasi, keputusan ada di PPK, yaitu wali kota,” kata Totok.

Adapun sanksi terhadap dua ASN tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindah ke SKPD lain.

Diungkapkan Totok, sanksi tersebut belum bisa dilakukan lantaran belum adanya jadwal pelantikan pejabat.

“Pemindahan jabatan, perlu menunggu pelantikan, sedangkan sekarang belum ada,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *