Komisi II Apresiasi Dislautkan Amankan Nelayan Asal Jatim

Teks Foto Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Firmansyah, SP. (Ist)

Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Firmansyah, SP memberikan upaya Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) yang telah melakukan pengawasan hingga mengamankan empat nelayan asal Jawa Timur ketika memasuki wilayah teritorial laut Kotabaru.

Hal ini didasari aktivitas para nelayan tersebut menggunakan cantrang yang jelas dilarang karena dampaknya akan merusak ekosistem laut sehingga potensi ancaman kepunahan itu bisa terjadi seiring berjalannya waktu.

Bacaan Lainnya

“Ya, cantrang ini bisa memusnahkan habitat kembang biak ikan karena ikan-ikan kecil itu tertangkap, termasuk merusak terumbu karang laut,” katanya, Jumat (28/2).

Cantrang ini alat tangkap ikan berbentuk kantong jaring digunakan untuk menangkap ikan demersal (ikan dasar). Cantrang dioperasikan dengan menyapu dasar perairan.

Kemudian cara kerjanya menebar tali selambar secara melingkar, menurunkan jaring cantrangnya, selanjutnya mempertemukan kedua ujung tali selambar dengan menarik kedua ujung tali ke arah kapal.

“Selain merusak keberlangsungan sumber daya ikan juga memicu konflik horizontal dengan nelayan tradisional (lokal),” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak sebab dalam pengawasan aturan sebab cantrang ini dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021.

“Kami berharap ada efek jera bagi para nelayan nakal ini sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *