Tanjung, wartaberitaindonesia.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menggelar Tax Gathering dan Penghargaan Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
Dengan tema “Pajak Ampun Barataan” acara tersebut digelar, Rabu (18/5) di salah satu hotel di Tanjung dengan
mengundang sebanyak 120 Wajib Pajak dari tiga Kabupaten.
“Kegiatan ini sekaligus menjalin silaturahmi dan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan sinergi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di tahun 2021,” ujar
Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo.
Selain itu kegiatan ini terang Edy untuk menyebarluaskan program pajak nasional yang tengah berlangsung, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program.
“Program baru ini bergulir sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” terangnya.
Sementara penghargaan atas kontribusi pajak pusat diberikan dalam beberapa kategori, diantaranya kategori WP dengan penyetoran pajak terbesar dan WP Instansi Pemerintah dengan penyetoran pajak terbesar dan pelaporan terpatuh di masing-masing kabupaten.
“Beberapa Wajib Pajak tersebut diantaranya adalah PT Adaro Indonesia, PT Pertamina EP, PT Pos Indonesia, CV Lima Bersaudara, PT Aulia Artania Alika dan CV Alibaba Tujuh Tujuh,” sebutnya.
Sedangkan WP Instansi Pemerintah beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan penghargaan sebagai instansi penyetor pajak terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tiga Kabupaten.
Sementara, untuk tingkat kepatuhan pelaporan pajak, penghargaan pada masing-masing kabupaten diberikan kepada RSUD Badaruddin Tabalong, Desa Sirap di Balangan, dan Dinas Perhubungan Hulu Sungai Utara.
Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela, Kepala KPP Pratama Tanjung mengharapkan WP dapat mengenal lebih jauh dan memahami program tersebut.
Ia juga mengimbau kepada para WP yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar untuk dapat memanfaatkan program ini untuk menghindari sanksi-sanksi perpajakan yang lebih berat.
“Program PPS ini akan berakhir pada 30 Juni 2022, sehingga praktis hanya tersisa waktu 1,5 bulan lagi untuk dapat mengikuti program ini,” ujarnya.
Secara umum, program ini dapat diikuti oleh WP dengan mengungkapkan harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan akan dikenai tarif berkisar dari 6-18%.
Tidak seperti waktu yang lalu, program PPS ini berbeda dengan Tax Amnesty, karena karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki basis data WP berupa harta dan penghasilan dari WP.
“Data ini berasal dari pertukaran informasi dengan instansi, lembaga, dan asosiasi seperti data perbankan, penerbitan sertifikat, penerbitan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan data investasi emas atau saham,” tukasnya.