Paman Yani Sosialisasikan Retribusi Jasa Usaha di Desa Api-Api

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi didampingi Kepala DKP, Rusdi Hartono saat menggelar Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha di Desa Api-Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu. (ist)

Tanah Bumbu,
wartaberitaindonesia.com
– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Rusdi Hartono menggelar Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha di Desa Api-Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani ini mengharapkan
melalui edukasi produk hukum ini akan mampu berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli), karena orientasi regulasi tersebut semua demi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Bacaan Lainnya

“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah diatur dalam Perda itu,” kata Paman Yani kepada wartaberitaindonesia.com, Senin (8/5).

Secara khusus Perda diatas turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada para nelayan, terlebih ketika mereka beraktivitas di perairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalsel.

Oleh karenanya tambahnya retribusi jasa usaha ini dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan itu saja potensi Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal.

Sementara Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono mengapresiasi sosper ini dan dia juga berharap
implementasinya mampu berjalan dengan baik. Selain itu untuk peningkatannya didorong dengan pembangunan cold storage dengan disokong anggaran dari APBD sebesar Rp5 miliar khusus Pelabuhan Perikanan Batulicin.

“Setelah ada di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, juga akan dimiliki di Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *