Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih, DPRD: Bisa Saja Tak Masuk Prolegda

Matnor Ali.(ist)Zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah kota Banjarmasin sudah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) ke DPRD Kota Banjarmasin.
Dari 15 Raperda yang diusulkan salah satunya adalah Raperda penyertaan modal untuk PT Air Minum (PT AM) Bandarmasih.

Namun menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, dari sejumlah Raperda yang diusulkan tersebut bisa saja ditolak atau tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023.

Bacaan Lainnya

“Artinya yang terpenting adalah, raperda itu berkaitan dengan program pembangunan sesuai visi Baiman,” ujar Matnor Ali, kepada wartawan.

Proses evaluasi dan penjaringan beberapa usulan itu masih dilakukan pihak dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

“Bila ternyata didapati usulan atau rancangan itu tidak sesuai, maka bisa saja dewan menolak atau minta untuk diganti,” ungkapnya.

Begitu pula ingatnya, beberapa usulan Raperda lainnya. “Bila bertentangan dan tak sejalan dengan misi pembangunan, maka akan dicoret dari Prolegda,” ungkapnya.

Sementara khusus untuk Raperda penyertaan modal akan banyak pertimbangan untuk menyetujuinya. Sebab sesuai aturan, untuk memberikan penyertaan modal haruslah melalui beberapa kajian yang mendalam.

“Misalnya sumber modal sudah terakomodir ADRT perusahaan tersebut lalu ada dividen yang diberikan perusahaan,” kata Matnor.

Selain itu, nomenklatur dari perubahan statusnya dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroda apakah sudah sesuai atau belum.

“Jadi tak sembarangan karena semua ada syarat dan aturan untuk memberikan penyertaan modal itu,” tandasnya.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *