Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Minggu (7/1/24).
“Kesadaran menjaga kebersihan atau membuang sampah di Banjarmasin masih sangat minim,” kata Rachmah kepada wartaberitaindonesia.com di sela kegiatan.
Menurutnya, masalah tersebut jadi tantangan tersendiri dalam menyadarkan setiap orang minimal dari hal kecil dan sederhana di sekitar tempat tinggal, misalnya memilah sampah yang bernilai ekonomis.
“Ya ini jadi tantangan sendiri di Bumi Lambung Mangkurat, sampah itu bisa dipilah dan menghasilkan,” ujarnya.
Rachmah mengharapkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berkontribusi nyata, tanpa itu semua sangat sulit menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Apalagi persoalan persampahan ini termasuk hal serius dan krusial sebab keberadaan sampah tidak terlepas dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang kita khawatirkan sampah yang sulit terurai bisa mengancam kehidupan manusia untuk jangka panjang,” jelasnya.
“Semoga ke depan masalah sampah ini benar-benar bisa kita atasi bersama demi menciptakan Banjarmasin yang nyaman,” harap
mantan Kadisdukcapil Banjarmasin ini.
Sementara, pegiat Bank Sampah, Fatmawaty menuturkan tentang bagaimana memilah sampah yang benar dan cara menabung sampah, kemudian masyarakat bisa menyerahkan sampah yang bisa diolah pupuk atau didaur ulang seperti botol, plastik, kotak dan lain-lain.






