BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin, masih melakukan tahap pembahansan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda itu, Feri Hidayat mengatakan, saat ini regulasi itu masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dibahas dan dimatangankan substansinya.
“Peraturan ini memang perlu dibahas secara rinci, agar bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasusnya masih meningkat,” ujar Feri Hidayat, kepada wartawan.
Menurut dia, produk hukum itu bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat terhadap ketentuan diatasnya.
“Aturan hukum ini juga sebagai komitmen dan dukungan Dewan Banjarmasin dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Banjarmasin,” ujar Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini.
Selain itu, kata politisi Fraksi PKB ini, aturan tersebut juga untuk mendukung Banjarmasin meraih kategori Utama Kota Layak Anak.
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut nantinya diberikan akses layanan gratis terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, jika ingin membutuhkan pendampingan dan atau konsultasi.
Feri menginginkan, Perda ini nantinya bisa menjadi bahan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Semoga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini memberikan dampak nyata meningkatkan perlindungan, serta memastikan keadilan ditegakkan secara optimal bagi perempuan dan anak,” tegasnya.