Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pansus DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin melakukan pembahasan Raperda Damkar di ruang rapat mini DPRD setempat, Selasa (5/7) siang.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam Raperda Damkar tersebut diantarnya mengenai sistem zonasi operasi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Banjarmasin.
Ketua Pansus Hari Katono mengatakan, sesuai Peraturan Mendagri tentang penanggulanangan bencana kebakaran untuk waktu tempuh berdurasi sekitar 15 menit sampai ke lokasi titik kebakaran.
“Jadi apabila terjadi musibah kebakaran BPK yang terdekat sekitar 15 menit dari titik koordinat lokasi itulah yang nantinya menuju lokasi titik kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu dengan adanya sistem pengaturan zonasi operasi BPK tersebut agar menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang pernah terjadi dan menghindari penumpukan BPK di titik lokasi kebakaran.
Sementara Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan menjelaskan, dalam hal ini pihaknya akan mengatur dengan menggunakan sistem GPS dan melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando Damkar Banjarmasin.
“Nantinya sistem zonasi ini akan di kontrol dan dikendalikan mlMarkas Komando,” tukasnya.