Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama instansi terkait melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
“Pembahasan Raperda ini waktunya memang singkat, maka Desember ini harus selesai,” kata Ketua Pansus Raperda, Afrizaldi, Kamis (1/12/22) kepada wartawan, usai melakukan rapat pembahasan awal bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Afrizaldi meyakini
Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan ini, diyakini dapat selesai dalam waktu dekat.
“Rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya,” terangnya.
Disebutkan, berlakunya untuk 30 tahun ke depan dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD. “Artinya semacam Perda induk dari beberapa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dijelasksnnya, untuk proses pembangunan yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, maka dapat menyesuaikan dengan waktu pembenahan sekitar dua tahun.
Dengan RPPLH ini, pembangunan berbagai sektor dapat terintegrasi, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan, sehingga akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat.
“Termasuk yang terpenting adalah menjaga lingkungan hidup kita dan terjaminnya sumber air yang memadai,” ingatnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengungkapkan lingkungan hidup Kota Banjarmasin saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, terutama untuk kualitas sumber air yang sudah tercemar.
“Maka ini harus dijaga agar tidak semakin buruk,” ungkapnya.
Menururnya proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini perlu dilakukan segera, agar dapat menjadi acuan bagi pembangunan ke depan.
“Raperda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, sehingga harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita,” tukasnya.






