DPRD Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan di SMAN 7 Banjarmasin

Teks Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi meminta kepada segenap masyarakat agar segera menghentikan penyebarluasan video maupun foto melalui medsos terkait kasus kekerasan SMAN 7 Banjarmasin.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dan cerdas menyikapi hal ini,” kata Firman kepada wartaberitaindonesia.com Selasa (1/8).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penyebarluasan video maupun foto kasus kekerasan SMAN 7 Banjarmasin selain dianggap pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diantaranya pasal 27 ayat (3) tentang penyebaran atau dokumen elektronik melanggar kesusilaan.

Kemudian Pasal 27 ayat (4) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pasal 51 ayat (2) tentang tindakan pidana tentang penyebaran konten yang melanggar norma, agama dan kesusilaan.

Ia menambahkan mengingat kasus tersebut melibatkan dua orang anak pelajar tingkat atas maka dirinya meminta agar jangan lagi ada konten maupun postingan baik bentuk narasi, video dan foto di luar kaidah jurnalistik khususnya masyarakat yang tidak paham karena dampak mental, fisikologis pelaku, korban terlebih orang tua dan keluarga semakin tersudut.

“Kami berharap segera hentikan postingan dokumen kejadian itu agar trauma peserta didik lain bisa dihilangkan dan kasus serupa tidak terulang kembali,” harapnya

Firman juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait menjadikannya sebagai pelajaran penting agar semakin baik dan meningkatkan pengawasan secara bersama-sama baik dari orang tua, tenaga pendidik, lingkungan hingga keluarga.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *