Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – 250 anggota Koperasi Subur Mandiri Kalimantan Selatan (Kalsel) tak diberi haknya selama 10 tahun terakhir oleh PT GMK selaku perusahaan sawit.
Melihat kenyataan itu
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menegaskan lebih baik pihak perusahaan menyerahkan atau melepas plasma sawit kepada ratusan anggota koperasi biar bisa mereka kelola.
“Jika dalam perjalanannya perusahaan tak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan,” ujarnya
kepada wartaberitaindonesia.com usai RDP bersama dinas terkait dan PT. GMK Rabu, (20/12) petang.
“Kami tak ingin program plasma dijadikan kedok semata demi memuluskan kepentingan tertentu segelintir orang misal pengajuan pinjaman uang kepada bank,” sambung Imam Suprastowo.
Dia mungungkapkan, dari hasil diskusi dan mediasi, solusinya adalah meminta Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke PT. GMK tentang persentasi pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasma sebagai bentuk kewajiban karena ini sesuai amanah perundang-undangan, sebab jika masalah ini terkatung-katung tentu merugikan ratusan anggota plasma.
Kuasa hukum Korpri koperasi menegaskan sejak 2011 hingga sekarang belum mendapatkan haknya, oleh sebab itu sebagai lowyer tentu akan membawa masalah ini sesuai perundang-undangan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Sementara, salah satu anggota Koperasi, Ahmad Yani mengusulkan klausul perjanjian dengan perusahaan dirubah tahun 2024 mendatang, karena perjanjian lama tidak membuat sistem pembagian tersebut hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian mengenai sawit hasil produksi 20 persen disisihkan untuk SHU itu ada regulasinya.
Kenudian perwakilan PT. GMK Bidang Kordinator Kemitraan, Bambang Nugroho, mengaku perusahaannya selama ini merugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah sehingga banyak mengeluarkan biaya tak terduga. Sedangkan kepastian pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi, pihaknya menunggu keputusan dari kantor pusat.






