Banjarmasin, Wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf meminta setiap perusahaan pertambangan yang ada di banua bisa mematuhi segala aturan, di antaranya pelarangan melintasi jalan nasional (umum) bagi truk bermuatan hasil pertambangan dan perkebunan, hal ini demi menjaga keselamatan, keawetan jalan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Perusahaan kan memiliki jalan sendiri, jadi tidak perlu melintasi jalan nasional dan provinsi milik rakyat,” ujar Habib Yahya, Sabtu (25/10).
Pelarangan melintasi jalan negara tersebut tertuang dalam Perda Nomor 12 Perubahan dari Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan khusus pertambangan dan hasil angkutan perkebunan.
Sebelum ada payung hukum ini banyak sekali berseliweran truk-truk ini di jalan umum, sekarang sudah tidak nampak lagi dan kondisi jalan jauh lebih terpelihara dari kerusakan.
“Kami berharap stakeholder dan semua pihak bisa ikut mengawasi,” harap politisi Gerindra ini.
Dia menekankan agar ke depan kejadian lakalantas maupun lakatunggal bisa diantisipasi agar tidak menimbulkan korban jiwa khususnya rakyat sipil.
“Kami dari legislatif melihat insiden truk bermuatan batubara di HST tersebut tidak seharusnya terjadi, meski begitu kenakalan pengusaha tambang ini jangan sampai terulang,” tukasnya.