Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Peluang Lisa Halaby-Wartono di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar, dari kacamata perspektif hukum dirinya berharap saat ini melihat skala manfaat dan mudarat, sejauh ini warga Banjarbaru tidak sedikit mengharapkan paslon nomor 1 dilantik sebagai Wali Kota, meski di tengah polemik Pilkada yang cukup menyita waktu dan energi dalam menentukan kepastian kepemimpinan.
“Ya, PSU telah dilaksanakan sesuai titah MK, artinya hasil telah diketahui,” kata pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr Afif Khalid di Banjarmasin.
Menurutnya, jika hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Banjarbaru ditangguhkan maka dipastikan ada kerugian bagi masyarakat, sistem pemerintahan khususnya dalam pengambil kebijakan.
“Kami yakin gugatan di MK kali ini akan rontok karena untuk pembuktian seperti dituduhkan sulit, namun di sisi lain desakan kebijakan politik sangat terdesak, hal tersebut dinilai wajar sebab tata kelola pemerintahan perlu segera dilakukan agar rakyat tidak menjadi korban.
“Saya yakin gugatan ke dua akan rontok, karena MK akan melihat banyak sisi tak berkutat seperti dituduhkan saja,” ujar Dekan Fakultas Hukum ini.
Saat ini, lanjut Afif, pasca Pilkada penting melihat ke depan untuk kembali bersatu mendukung pemerintahan bersih dan bermartabat dengan pengalaman Lisa Halaby di birokrat dan Wartono politisi ulung yang sudah berpengalaman sebagai wakil Wali Kota periode 2020 – 2025 merupakan kolaborasi serasi dalam menata Banjarbaru lebih baik.






