Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersama DPRD Kota Banjarmasin masih menggodok aturan Perda Damkar untuk memberlakukan regulasi atau aturan tegas terhadap armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin.
Salah satu regulasi yang bakal diberlakukan Damkar, yakni larangan tegas terhadap armada BPK menggunakan mobil pikap atau bak terbuka.
“Hal ini sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas, angkutan pikap hanya boleh membawa angkutan barang. Tidak untuk angkutan manusia,” ujar Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Budi Setiawan, Selasa (5/7).
Budi menjelaskan, sebelum melakukan pemberlakuan larangan ini Dinas Damkar akan melengkapi dulu armada Pemkot yang standar baru mengatur BPK swasta.
Tahun ini akan dianggarkan sebesar Rp6 miliar untuk pengadaan 5 unit mobil tangki yang standar untuk Damkar Banjarmasin.
“Akan kami lengkapi armada yang standar
terlebih dahulu baru nanti memberlakukan larangan ini mulai pertengahan tahun 2023,” ungkapnya.
Selain larangan angkutan pikup mengangkut manusia, juga dilarang melintas di jalan utama Kota Banjarmasin, dan akan diprioritaskan di wilayah kecamatan atau kelurahan masing-masing.
“Hanya bisa melintas untuk wilayah kecamatan saja. Nanti akan diatur dengan baik,” jelasnya.
Selain mengatur tentang standar angkutan BPK, Perda Damkar nantinya juga akan mengatur tentang usia anggota BPK di Banjarmasin, menyesuaikan dengan resiko saat di lapangan dengan minimal usia 21 tahun.
“Jika nantinya ada anggota di bawah 21 tahun tentu akan ada sanksi,” jelasnya.
Sementara, Ketua Pansus Damkar DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan.
Dan segera mungkin menyelesaikan mengondok Perda ini agar segera diparipurnakan, karena hal ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi kecelakaan.
“Salah satunya kelayakan angkutan BPK. Pemkot Banjarmasin ingin ke depan semua armada BPK standar dan layak jalan,” harap Hari Kartono.