Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Damkar dan perwakilan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Banjarmasim, Rabu (25/5/2022).
Rapat ini untuk meminta saran dan masukan dalam rangka proses rencana pembuatan Raperda Damkar, agar
aturan itu dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Pansus Raperda Damkar Hari Kartono mengatakan, pihaknya terus menggodok payung hukum tentang Damkar ini.
“Tentunya masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan, agar aturan itu dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan diantaranya asuransi, perizinan dan uji kelayakan armada hingga pelatihan serta pembinaan bagi relawan menjadi catatan yang dapat diimplementasikan dalam Perda nantinya.
“Dengan adanya Perda Damkar, Damkar di kota ini memiliki izin dan akta notaris untuk memudahkan mereka mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Banjarmasin, Budi mengatakan pihaknya juga mewacanakan membuat pos-pos di tiap titik yang mampu menjangkau seluruh wilayah di Banjarmasin.
“Jadi kami harus kuat dulu, baik dari segi aturan maupun dari peralatan, baru mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi BPK di kota ini” jelasnya.
Sementara salah satu perwakilan dari BPK yang berhadir pada rapat tersebut, Hafiz dari MG Elang menyampaikan meminta pemerintah untuk menunjuk 1 notaris agar BPK swasta bisa mengurus legalitas hukumnya, tentu dengan harga yang sesuai dengan kemampuanya.
Dan berharap pemerintah bisa memberikan subsidi kepada Relawan BPK yang melakukan pengurusan legalitasnya.
“sehingga hal ini tidak ada rasa kecemburuan lagi sesama BPK swasta di Kota Banjarmasin” pungkasnya.