DPRD dan Pemprov Kalsel Bahas Rencana Perubahan RTRW 

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat memimpin RDP bersama Pemprov Kalselr membahas rencana perubahan RTRWP. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Kalsel, membahas rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi setempat, Rabu (1/2/2023).

 

Bacaan Lainnya

Hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalsel, H Nurul Fajar Desira dan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi beserta jajaran.

 

Dalam pararannya Nurul Fajar Desira menyampaikan, proses mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 telah sampai di tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi untuk menyepakati substansi isi Raperda tersebut.

 

“Ini langkah awal untuk menyesuaikan dan menerima masukan perihal substansial dalam Raperda nanti,” kata Fajar Desira.

 

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi mengungkapkan

tujuan rencana perubahan

RTRW Provinsi Kalsel untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan berbasis sinergi ruang antar Kabupaten dan Kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.

 

“Kawasan hutan menjadi salah satu sorotan dalam rapat ini mengingat potensinya yang sangat besar di Kalsel,” sebutnya.

 

Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyoroti pemanfaatan kawasan hutan yang rawan konflik, karena tumpang-tindih penggunaan lahan, seperti konflik kehutanan dan pertambangan maupun pertanian.

 

“Solusinya adalah penataan ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan yang bersifat terbatas,” terangnya.

 

Tata ruang ini dibuatkan payung hukumnya, diantaranya cagar alam, hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya.

 

“Agar jelas nantinya dalam pembagian-pembagiannyadan tidak boleh lagi diganggu gugat, karena dampaknya sangat positif untuk kedepannya,” tegasnya.

 

Kemudian Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Hormansyah menuturkan

Raperda ini akan mewujudkan ruang wilayah yang sesuai kebutuhan pembangunan di banua, “Kita perlu apresiasi pengajuan Raperda tersebut dan kami sepakat pelaksanaan ini harus ditindaklanjuti,” tukasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *