Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Generasi muda diharapkan bisa mengetahui dan peduli terhadap budaya banua dan kearifan lokal yang menjadi nilai-nilai kekayaan daerah agar bisa dijaga serta dilestarikan.
Harapan itu disampaikan
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj Rachmah Norlias saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2017 tentang budaya banua dan kearifan lokal di Aula Dispersip Kalsel, Senin(19/12).
“Anak cucu kita harus mengetahui budaya dan kearifan lokal ini jangan sampai tergerus oleh waktu seiring perkembangan zaman,” kata Rachmah kepada wartaberitaindonesia.com di sela sosialisasi.
Oleh karena itu ia berharap guna mencapai keinginan tersebut diperlukan kerja keras semua pihak untuk bisa mengambil peran di dalamnya.
Diungkapkannya, perihal Perda yang disebarluaskan kali ini adalah produk hukum hasil inisiasi dari Komisi IV DPRD Kalsel periode 2014-2019 sebagai landasan hukum dalam menjaga penyerbaluasan regulasi di daerah dengan tujuan agar budaya banua dan kearifan lokal tersebut bisa terjaga dengan baik termasuk mekanisme dan penerapan di lapangan.
“Kami mencoba ikut terlibat langsung menyebarluaskan produk hukum ini sebagai wujud tanggung jawab maupun kewenangan di legislatif, ” tambahnya.
Sementara itu pemerhati kebudayaan dan kearifan lokal, Khariadi Asa menuturkan simbol banua ini mencerminkan identitas keberagaman, seperti banyaknya identitas setiap orang yang menetap dengan latar belakang berbeda baik agama, suku, bahasa, adat istiadat dan lainnya.
“Namun secara spesifik budaya sendiri lebih kepada bagaimana implementasi konkrit yang bisa dilakukan dalam mewariskannya kepada generasi penerus,” terangnya.
“Misalnya, mengedukasi budaya kearifan lokal itu di tingkat sekolah baik TK, SDN, SMP dan seterusnya,” tutupnya.






